Tarik ulur mayoritas-minoritas dalam pembentukan AKD DPRD Blora
SIDANG paripurna Kamis sore, 10 Oktober 2019, itu belum berlangsung lama. Tiba-tiba seseorang mengangkat tangannya menginterupsi persidangan. Dasum, Ketua DPRD Blora yang memimpin persidangan itu mempersilakan Warsit, Ketua Fraksi Demokrat-Hanura untuk menyampaikan ihwal interupsinya.
"Jadi di persidangan itu, tiba-tiba saja Pak Warsit menginterupsi, yang ternyata ingin menyetor usulan nama-nama dari ketiga fraksi," kata Dasum usai menggelandang saya dan seorang wartawan ke ruangannya, Jumat siang, 11 Oktober 2019.
Jumat siang itu, Pimpinan DPRD Blora menggelar jumpa pers. Beberapa wartawan telah datang, namun jumpa pers belum dimulai. Saya sempat mengutarakan beberapa situasi terakhir di politik pembentukan alat kelengkapan dewan DPR Kabupaten Blora kepada Mbah Dasum, termasuk malam sebelumnya ketika 3 fraksi menggelar temu wartawan.
"Jadi tidak benar kalau di rapat paripurna itu dikatakan kita sudah mengumumkan nama-nama yang masuk di usulan keanggotaan komisi," katanya seraya menjelaskan kronologis pembentukan AKD.
Malam sebelumnya, Kamis, 10 Oktober 2019, Achlif Nugroho Widi Utomo dalam temu wartawan di ruangan Komisi D DPRD Kabupaten Blora menyatakan jika di rapat paripurna tersebut telah diumumkan nama-nama yang masuk keanggotaan komisi-komisi di DPRD Kabupaten Blora. Achlif merupakan perwakilan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) yang merupakan kepanjangan tangan Partai Persatuan Pembangunan (P3) di DPRD Kabupaten Blora. Ada 3 fraksi yang membuat acara temu wartawan (jumpa pers). Fraksi-fraksi ini termasuk fraksi minoritas di DPRD Kabupaten Blora.
Selain FPP, ada Fraksi Seger (Partai Keadilan Sejahtera Gerindra). Fraksi ini gabungan PKS dan Partai Gerindra. Dalam Pileg 2019 lalu, PKS hanya mendapatkan 3 kursi dan Gerindra 2 kursi. Oleh sebab syarat minimal keanggotaan fraksi adalah 4 orang, mau tidak mau 2 partai tersebut harus rela bergabung menjadi 1 kekuatan fraksi. Di periode sebelumnya, 2 partai ini memiliki fraksi sendiri-sendiri. PKS punya 5 orang perwakilan, sementara Gerindra hanya 4 orang perwakilan di Gedung A Yani—sebutan lain DPRD Kabupaten Blora.
Fraksi lainnya yang tergabung dalam minoritas ini adalah Fraksi Demorat Hanura, merupakan kepanjangan 2 partai politik, yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura. Dari 2 partai ini, hanya Partai Demokrat yang di periode sebelumnya memiliki fraksi sendiri dengan jumlah perwakilan terbanyak, yakni 8 orang. Di periode ini Demokrat hanya punya 3 orang, sehingga tidak bisa memiliki fraksi sendiri. Adalah Hanura yang digandeng Demokrat untuk menjadi kekuatan fraksi, yang didalamnya terdapat mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2004-2009, HM. Warsit.
Warsit inilah yang meng-interupsi jalannya rapat paripurna yang hendak menentukan komposisi keanggotaan di 4 komisi di DPRD Blora. Rapat berlangsung tertutup, dengan agenda menindak-lanjuti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Alat yang akan dibentuk berupa komisi-komisi, yang nantinya akan dilanjutkan badan-badan. Alat berupa komisi ini bagi sebagian besar anggota dewan menjadi mitra strategis di pemerintahan, selain menjadi tempat menampung aspirasi masyarakat. Tugasnya sesuai dengan pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 yang menjadi pedoman dalam menyusun tata tertib DPRD di provinsi hingga kabupaten.
"Yang benar," kata Dasum, "di rapat itu bukan mengumumkan, tapi membacakan. Setelah disetorkan di rapat tersebut, mereka minta untuk dibacakan, ya kami membacakannya sesuai permintaan mereka. Jadi kami di pimpinan membacakan usulan mereka untuk nama-nama yang ditempatkan di komisi."
Setelah dibacakan, sebagian anggota DPRD yang berasal dari fraksi mayoritas kaget. Pasalnya, 15 orang yang tergabung dalam fraksi minoritas hanya dipecah jadi 2. Alhasil, 8 orang ditempatkan di Komisi C dan 7 orang di Komisi D.
"Tidak ada konsekuensinya," kata Santoso Budi Susetyo dari PKS yang tergabung dalam Fraksi Seger, menjawab saya di temu wartawan yang mempertanyakan ada tidaknya konsekuensi penempatan tersebut.
"Secara normatif regulatif, kita aman. Tidak ada yang kita langgar," tandas Budi.
Dasum, dalam jumpa pers yang digelar kurang 24 jam dari jumpa pers yang dilakukan Budi dan kawan-kawan, menyatakan jika 3 fraksi tersebut tidak mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan dalam mengusulkan nama-nama yang ditempatkan di komisi.
"Tiga fraksi yang mengirimkan anggotanya untuk mengisi komisi-komisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, yang menyatakan jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi," urainya.
Lantaran usulan keanggotaan komisi yang diajukan 3 fraksi tersebut mengosongi pengisian Komisi A dan Komisi B, pimpinan DPRD men-skors 30 menit rapat paripurna tersebut.
"Dengan meminta kepada 3 fraksi itu untuk memperbaiki usulan pengisian komisi. Tapi, setelah skors selesai dan rapat dilanjutkan, ternyata tidak ada perbaikan atas usulan tersebut. Akhirnya rapat kita sudahi dengan belum menghasilkan pembentukan komisi-komisi," kata Dasum kepada saya di ruangannya, 30 menit sebelum jumpa pers dimulai di jam 2, Jumat, 11 Oktober 2019, seraya menjelaskan kronologis pembentukan AKD yang dimulai sejak pelantikan dan pengambilan sumpah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blora—terdiri 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua.
Usai pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 26 September 2019, Dasum berkirim surat permintaan pengisian anggota komisi kepada 7 fraksi (kekuatan kelompok politik) yang ada di lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Blora. Tujuh fraksi ini terbagi 4 fraksi masuk kelompok mayoritas yang menempati unsur pimpinan, dan 3 fraksi masuk kelompok minoritas.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan yang memiliki 9 kekuatan suara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang memiliki kekuatan 8 suara, Fraksi NasDem yang menyuarakan 7 orang, dan Fraksi Golongan Karya yang punya 6 orang. Fraksi terakhir yang saya sebut, merupakan gabungan kekuatan antara Partai Golkar yang memperoleh 5 orang dari Pileg 2019, ditambah Partai Perindo yang hanya memiliki 1 perwakilan di Gedung A Yani.
Mereka berjumlah 30 orang. Dikurangi 4 orang untuk didudukkan di kursi pimpinan DPRD, tinggal 26 orang yang akan beradu dengan 15 orang di 3 fraksi kelompok minoritas.
Secara hitungan, jika pembagian merata sudah barang tentu bila diambil keputusan pengambilan suara dalam menentukan pimpinan komisi, kelompok minoritas akan kalah. Secara kasar, 26 orang dibagi 4, bilangannya akan 6+6+7+7. Sementara 15 orang dibagi 4, bilangannya akan 3+4+4+4.
Dengan komposisi seperti itu dalam voting pemilihan ketua komisi, kelompok 15 orang ini akan kalah. Sehingga muncul ide dari kelompok 15, pembagian tidak 4 tapi 2. Bilangannya menjadi 8+7. Sehingga kelompok minoritas setidaknya akan merebut 1 ketua komisi jika terjadi pengambilan suara dalam memilih ketua komisi.
Usulan kelompok mayoritas, 5 orang ditempatkan di Komisi A, lainnya 7 orang semua. Sementara kelompok minoritas, 8 di Komisi C dan 7 di Komisi D. Dengan demikian, saat ini usulan pengisian komisi dari fraksi-fraksi adalah: 5 orang di Komisi A, 7 orang di Komisi B, 15 orang di Komisi C, dan 14 orang di Komisi D. Total menjadi 41 orang, ditambah 4 orang di pimpinan maka total orang yang menjadi legislator di Gedung A Yani berjumlah 45 orang.
Dengan komposisi pengisian komisi-komisi tersebut, jika terjadi voting di Komisi C maka kelompok minoritas akan menang. Sementara di Komisi D akan terjadi negosiasi antara mayoritas dan minoritas, karena masing-masing jumlahnya 7 orang.
Secara ruang lingkup tugasnya, Komisi A DPRD Blora mengurusi bidang pemerintahan (lebih detail), Komisi B DPRD Blora mengurusi bidang perekonomian dan keuangan (lebih detail), Komisi C DPRD Blora mengurusi bidang pembangunan (lebih detail), dan Komisi D DPRD Blora mengurusi bidang kesejahteraan rakyat (lebih detail).
Mengapa kelompok minoritas lebih menyasar ke Komisi C dan Komisi D?
"Yang perlu ditingkatkan pengawasannya di situ," jelas Yusuf Abdurrahman dari Partai Demokrat saat saya bertanya mengapa yang disasar 2 komisi tersebut. Pengawasan di maksud adalah pengawasan pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Namun bagi Dasum, alasan tersebut mengada-ada. Tugas DPRD selain menjalankan fungsi pembentukan peraturan-peraturan di tingkat daerah, juga pengawasan di berbagai lingkup tugas pemerintahan. Peningkatan pengawasan berlaku di berbagai lingkup.
"Di bidang lainnya juga harus ditingkatkan pengawasannya," kata Dasum, yang kembali menjelaskan kronologis pembentukan AKD.
Dalam suratnya yang pertama kepada fraksi, Dasum meminta penyetoran nama paling lambat tanggal 30 September. Namun hingga tanggal tersebut, hanya 4 fraksi yang berkirim nama-nama untuk pengisian komisi. Empat ini dari kelompok mayoritas. Sementara 3 fraksi dari kelompok minoritas tidak berkirim.
"Lalu tanggal 2 Oktober kami berkirim surat lagi ke 3 fraksi tersebut, agar segera berkirim nama. Kami tunggu tanggal 7 Oktober. Tidak kirim lagi. Di tanggal 7 itu, kami berkirim surat untuk yang ketiga kalinya. Kami beri batas waktu hingga tanggal 9 di jam kerja. Tidak berkirim juga. Lalu di tanggal 10 kami menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan keanggotaan komisi, tiba-tiba 3 fraksi tersebut memberikan nama-namanya. Karena njomplang, kami minta untuk diperbaiki. Tapi tidak juga di perbaiki sore itu, sehingga kami menutup paripurna tersebut," tutur Dasum.
Setelah Dasum menutup paripurnanya tanpa mengambil putusan apapun, satu jam kemudian ketiga fraksi minoritas menggelar jumpa pers, yang 20 jam kemudian dibalas dengan jumpa pers Pimpinan DPRD bersama 4 fraksi mayoritas. ***