Yang tersisa dari perekrutan pengawas Pemilu di kecamatan di Blora
"Tidak hanya tahu soal aturan, para pejuang demokrasi perlu tahu etika dan tanggung jawab juga akurasi"
PERKARA perekrutan personil pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan masih jadi perdebatan di forum whatsapp group Cerita dari Blor@ selama seminggu terakhir. Sementara di sebagian pihak-pihak berkepentingan sedang menyiapkan gugatannya terhadap Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Blora. Gugatan diperlukan sebagai upaya mencerdaskan publik secara proses dan mekanisme saat sebagian pihak menemukan adanya ketidak-wajaran.
Saya sebagai publik dan pemegang hak suara dalam suksesi kepemimpinan Blora sebenarnya tidak punya kepentingan selain harapan untuk mendapatkan kualitas kepemimpinan, baik secara demokrasinya dan secara keberpihakannya pada nilai-nilai kemanusiaan, keberadilan, dan keberadaban. Sebagai publik saya percaya, hasil yang baik dikerjakan dengan baik terlebih dulu. Artinya ada proses yang menjunjung kejujuran dan keadilan untuk mendapatkan kualitas kepemimpinan yang diharapkan.
Terlepas ada tidaknya pelanggaran prosedur dan ketidak-displinan dalam proses seleksi Panwascam yang dilakukan Bawaslukab Blora, saya coba menyoroti tentang diabaikannya etika dalam perekrutan Panwascam, baik etika terhadap lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap orang-orang yang mendaftar dan etika ke warga pemilik hak suara di daerah elektoral.
Lembaga-lembaga tersebut adalah Dinas Pendidikan yang memiliki kepentingan terhadap guru yang mendaftar, atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memiliki kepentingan terhadap fungsional yang mendaftar, bahkan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang memiliki kepentingan dalam membina elemen pemerintahan di desa.
Secara etika, komunikasi dengan lembaga berkepentingan tersebut di tahapan seleksi administratif pendaftar-pendaftar terkait perlu dilakukan terlebih dulu. Jangan persoalan muncul belakangan lantaran proses yang terburu-buru. Belakangan terbukti, tak sedikit guru-guru yang memilih mundur dari diterimanya mereka sebagai personil Panwascam.
Sebagian pihak yang lain boleh menuding jika ada pihak yang ngompori lembaga-lembaga tersebut. Tapi bagi saya melihatnya ini sebagai buruknya manajemen perekrutan yang dilakukan Bawaslukab. Bukan soal boleh atau tidak boleh, juga bukan berkaitan dengan integritas seseorang. Namun soal sebagian mereka yang lolos dihadapkan pada 2 pilihan: meninggalkan sepenuhnya tugas yang selama ini ditekuninya (dengan menjadi guru, misalnya) lalu sepenuhnya bertugas di pengawasan pelaksanaan pemilihan yang fairness, atau tidak sama sekali.
Terlepas soal masih belum tertatanya manajamen personalia tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, dengan manajamen personalia yang buruk di proses perekrutan Panwascam oleh Bawaslukab, kerja menjadi dua kali. Padahal proses penggugurannya bisa dilakukan lebih dini jika ada komunikasi dengan lembaga terkait.
Etika juga tidak sekedar diberlakukan terhadap lembaga-lembaga yang orang-orangnya hendak diambil dan dijadikan personil pengawas pemilihan. Etika juga harus dipandang berlaku juga sebagai tanggung jawab kepada warga pemegang hak suara. Manajemen personalia tenaga pengawas secara etika perlu melibatkan pemegang hak suara dalam proses perekrutannya. Di prosedur yang dikeluarkan saat perekrutan komisioner Bawaslukab, misalnya, ada prosedur yang namanya tanggapan masyarakat. Prosedur ini adalah prosedur yang melibatkan tanggung jawab sosial dalam menentukan siapa-siapa yang memiliki kriteria tenaga pengawas yang handal. Dalam artian, tenaga pengawas memiliki tanggung jawab yang penuh dalam menegakkan demokrasi pemilihan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Di sini masyarakat setempat setingkat kecamatan yang tidak terlalu luas jangkauannya akan memiliki kesempatan penilaian terhadap integritas-integritas dari calon yang ada.
Tanggapan masyarakat untuk tenaga pengawas setingkat kecamatan justru akan lebih efektif dilakukan ketimbang untuk tenaga pengawas setingkat kabupaten. Selain itu akan ada pendidikan politik dan demokrasi di akar rumput yang mengajarkan warga pemegang hak suara untuk memiliki tanggung jawab sosial dalam kehidupan berpolitik di tengah-tengah masyarakat. Di sini akan terukur tanggung jawab warga pemegang hak suara untuk terlibat dalam proses pemilihan yang fairness.
Prosedur tanggapan masyarakat ini sebenarnya telah difasilitasi oleh Bawaslu melalui peraturannya di tahun 2017 bernomor 19 (lihat di sini). Dengan fasilitasi ini, untuk mendapatkan hasil yang akurat dari calon-calon yang ada tidak cukup waktu seminggu. Pasalnya, Bawaslukab harus mensosialisasikan setidaknya 96 orang di 16 kecamatan di Blora. Dari 16 kecamatan, sosialisasi perlu diturunkan ke 295 desa/kelurahan di Kabupaten Blora.
Di tahapan dan jadwal yang dibuat Bawaslukab (lihat di sini), proses tanggapan masyarakat hanya diberi waktu 4 hari. Itu pun prosesnya tidak dijadikan dasar untuk tahapan wawancara. Satu-satunya faktor penentu yang menentukan seorang calon pengawas di kecamatan layak direkrut atau tidak adalah di proses wawancara. Faktor penentu ini cenderung subyektif dan menjauhkan dari berpikir akurasi. Tidak ada penilaian yang terbuka atas ruwet tidaknya orang yang akan dijadikan pengawas pemilihan. Tidak ada ukuran yang dibuka untuk seseorang layak disebut independen dari berbagai kepentingan. Tidak ada kesempatan yang diberikan kepada khalayak untuk melihat jika calon-calon tersebut mudah bias kepentingan ataukah sulit digoyah kepentingannya dalam menjaga demokrasi dari ketidak-jujuran dan ketidak-adilan.
Untuk menghasilkan akurasi memang butuh mekanisme yang ketat, tidak gegabah, dan serius dalam meneliti setiap tahapan. Melibatkan publik dengan transparansi menjadi jalan untuk mengoreksi setiap tahapan. ***