Pentingnya Data dalam Pembagian Rastra
DALAM 2 kesempatan berbeda, Bupati Blora Djoko Nugroho mengomel atas pembagian jatah beras untuk rakya miskin, yang sekarang diubah namanya jadi beras untuk kesejahteraan. Pertama, saat menggelar rapat koordinasi dengan jajarannya di Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Blora pada 28 September 2017. Rapat ini selain diikuti pejabat kedinasan di organisasi perangkat daerah, juga diikuti camat-camat sekabupaten Blora. Kepada Camat, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban pembagian beras yang dilakukan kepala desa di wilayahnya masing-masing.
Kesempatan kedua, diungkapkan kembali saat menggelar rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di pendopo rumah dinasnya, seminggu kemudian. Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Bupati Djoko Nugroho secara terang-terangan menyinggung pembagian beras ini. Kebetulan rapat tersebut diikuti hampir semua kepala desa sekabupaten Blora.
Bupati menyoal pembagian beras kepada semua warga pedesaan setempat, tanpa mengindahkan kepada siapa yang berhak beras tersebut diperuntukkan. Bupati menengarai adanya pembagian yang rata beras itu kepada semua warga, dikarenakan ada kepentingan-kepentingan politik kepala desa.
Apakah cukup hanya dengan menyatakan kekesalannya dan memberikan perintah penertiban kepada Camat, lantas persoalan pembagian beras kepada yang tidak berhak ini terselesaikan?
Tentu kesalahan tak bisa semua ditimpakan pada kepala desa saja. Dengan hanya menimpakan kesalahan pada pemerintahan desa justru akan melepaskan tanggung jawab pemerintahan kabupaten yang memiliki perangkat sumber daya lebih besar ketimbang perangkat di pedesaan. Tidak akan ada koreksi ke dalam pemerintahan kabupaten, apa-apa saja yang telah dikerjakan untuk membantu desa-desa dalam menyalurkan beras tersebut kepada yang berhak.
Desa, bagaimana pun memiliki keterbatasan dalam sumber daya untuk membuat sistem pencatatan data kependudukan untuk memilah dan memilih pengelompokan-pengelompokan masyarakatnya. Selain sumber daya manusia, sumber pendanaan yang dimiliki desa juga memiliki keterbatasan kendati saat ini telah memiliki dana desa yang didapat dari pemerintah pusat. Namun dengan masih digunakannya untuk infrastruktur, sumber daya keuangan untuk membuat sistem pencatatan data kependudukan belum memiliki kemampuan. Di sinilah peran pemerintahan kabupaten untuk membantu pemerintahan desa membuatkan sistem pencatatan data kependudukan.
Sistem tentunya dibuat tak hanya sekedar mencatat data-data identitas kependudukan dan data perekonomian masing-masing penduduk untuk digolongkan miskin tidaknya. Namun dibuat untuk pencatatan data kependudukan secara rigid, termasuk kemampuan masing-masing penduduk untuk berkemampuan mengentaskan dirinya dari kemiskinan. Dengan berbekal data ini, pemerintahan desa tak hanya dapat menggunakannya untuk menyalurkan bantuan kepada yang berhak tapi juga dapat dipakai untuk mengelola potensi masing-masing penduduk yang tergolong miskin untuk entas dari kemiskinannya.
Membuatkan sistem pendataan ini tentunya perlu good will dari Pemerintahan Bupati Djoko Nugroho. Tak hanya bisa bergantung pada pemerintahan pusat yang membuatkan data kemiskinan dengan perangkat badan pusat statistiknya yang ada di kabupaten. Juga tak bisa bergantung pada sistem-sistem informasi pedesaan yang disediakan pemerintahan provinsi atau pemerintahan pusat. Perlu langkah berani untuk membuat strategi sendiri mengatasi persoalan pembagian beras kepada yang berhak, juga strategi besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Langkah berani ini diperlukan mengingat orientasi penganggaran di APBD masih pada infrastruktur fisik, selain juga masih leluasanya kepentingan-kepentingan politik dalam penganggaran pembangunan. Dengan keberanian ini, sistem pencatatan data kependudukan juga bisa digunakan untuk memagari kepentingan-kepentingan politik dari kepala desa. Tak ada lagi penyaluran bantuan, termasuk bantuan rastra, dengan menumpanginya buat kepentingan politik, baik dari kepala desanya, anggota legislatifnya, bahkan bupatinya.
Dengan mau membuatkan sistem pendataan yang rigid untuk mencatat siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan jatah rastra, Bupati Djoko Nugroho tak sekedar mengeluarkan omelan tapi juga punya niat untuk membenahinya. Sebab pembenahan tak hanya bisa dikerjakan dengan omelan. Butuh juga kerja nyata mengatasi persoalan yang ada di masyarakat mana saja. (*)
***) Artikel ini dibuat untuk Suara Merdeka, rubrik Telaah di Suara Muria. Berikut link beritanya.