Dramatisasi Media dan LSM di Kasus SMP 5 Blora

Tiga dari jajaran Forkopimda Kabupaten Blora menyimak aduan Singgih Hartono dalam audiensinya yang digelar di Lobi DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 25 Januari 2018.
Tiga dari jajaran Forkopimda Kabupaten Blora menyimak aduan Singgih Hartono dalam audiensinya yang digelar di Lobi DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 25 Januari 2018.
Minggu Pon, 28 Januari 2018 21:32 WIB

SEORANG wartawan senior di Blora menyodorkan link berita ke saya tentang tangisan seorang tukang becak lantaran tak mampu membayar iuran anaknya untuk donasi pengadaan komputer di SMP Negeri 5 Blora. Link itu dari situs pemberitaan Tribun Aceh, grup Tribun milik Kompas Grup. Saya terhenyak, merasa kecolongan ada berita bagus. Apalagi beritanya tersebar hingga ke Aceh, dan seluruh Indonesia. Membaca kredit poin di bawah berita, jelas Tribun mengutip dari situs pemberitaan Kompas.

Saya coba baca berulang kali, namun masih kabur tentang apa sebenarnya yang terjadi. Tidak ada garis waktu, kapan ia tak mampu membayar. Di berita hanya disebutkan tukang becak itu menangis karena tidak mampu membayar iuran untuk pengadaan komputer buat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

Di berita disebutkan, tukang becak mengadu ke Dewan Pendidikan Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Januari 2018. Lalu tampak di foto berita, tukang becak terlihat mewek. Tak jelas, anaknya kelas berapa dan untuk UNBK kapan. Tak ada upaya dari wartawannya untuk mengklarifikasi ke pihak sekolah, untuk disertakan jadi satu dalam berita. Hanya kemudian yang muncul keterangan dari Dewan Pendidikan, dan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang akan meminta klarifikasi ke pihak sekolah.

Malamnya berita tersebut saya bagikan ke Grup Whatsapp Awak Media dan Liputan Politik, dengan memberikan keterangan eksploitasi kemiskinan dan kebodohan untuk kepentingan panggung, bukan eksplorasi solusi atas permasalahan yang terjadi. Dari grup itulah saya tahu informasi tentang tukang becak tersebut. Sedikit diinformasikan bahwa kejadian itu untuk UNBK tahun lalu, dan SMP 5 Blora tidak jadi UNBK mandiri tapi menginduk ke sekolah swasta. Diinformasikan pula, kemungkinan iuran yang hendak ditarik dari donasi orang tua murid tidak jadi dilakukan, dan kemungkinan pula si tukang becak juga belum membayar iuran itu.

Jika belum keluar uang Rp300 ribu, mengapa ia bisa sampai terlihat mewek seperti itu? Apa yang disedihkan? Jika hanya sekedar menangisi hidupnya, apakah yang hidup dengan serba keterbatasan hanya dia sendirian? Mengapa pula ia mengadunya sekarang? Apakah ada upaya media untuk mendramatisasi kejadian lampau?

Isu UNBK memang belum lampau, dan masih akan aktual untuk dilihat dengan frame yang besar. Tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lalu diteruskan ke sekolah-sekolah, dan tentang UNBK itu sendiri memang menarik untuk diulas dengan liputan yang lebih luas. Tak sekedar eksplotasi kejadian-kejadian lampau untuk menjadi aktual, lalu di-blowup sedemikian rupa untuk bisa yang mengeksploitasinya mendirikan panggung, kemudian berdiri di atasnya menunjukkan eksistensinya.

Sehari sebelum berita itu keluar, atau sehari setelah pengaduan tukang becak ke Dewan Pendidikan, Singgih Hartono, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora yang merangkap LSM mendatangi DPRD Kabupaten Blora untuk meminta audiensi. Selain Pimpinan DPRD, audiensi juga menghadirkan Kapolres Blora dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora. Dengan menghadirkan unsur penegak hukum, tampak jelas jika upaya kebijakan sekolah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan untuk meningkatkan mutu anak didiknya akan dibenturkan Singgih dan kroninya untuk berhadapan dengan hukum. Namun, apakah bisa hukum menyentuh kebijakan-kebijakan sekolah? Sementara untuk menerjemahkan iuran atau donasi sebagai suatu pungutan tidak mudah.

Justru lebih bijak jika Singgih sebagai representasi Dewan Pendidikan Kabupaten yang diamanatkan untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di daerah, mencarikan sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan mutu sekolah.

Persoalan pendidikan sudah begitu kompleks. Jangan sampai beberapa pihak, entah media, LSM, atau pegiat media sosial, justru menambah masalah. Diam lebih bagus jika tak mampu mengeksplorasi solusi demi meningkatnya mutu pendidikan di Kabupaten Blora.

Beberapa hari sebelum pengaduan itu, tercatat sedikitnya ada 2 media cetak yang mem-blowup iuran pengadaan komputer di SMP 5 Blora. Lalu ada yang menulis dengan judul: Pungli Komputer Sekolah Merajalela. Kemudian ada juga judul: Kepala Sekolah Beralibi.

Judul pertama yang saya sebut, bersumber pada satu orang, yakni Singgih Hartono. Tidak jelas, apakah disebutkan sekolah-sekolah mana saja yang melakukan pungutan liar. Jika hanya disebutkan SMP 5 Blora, judul merajalela jadinya membodohi pembaca. Jika disebutkan SMP X dan SMP Y juga melakukan pungutan liar, judul merajalela juga masih membodohi. Karena merajalela adalah kejadian luar biasa.

Lalu menggunakan kata pungutan liar sendiri juga masih gamang. Saya menerjemahkan pungutan liar dalam kasus ini, jika saya tidak membayar saya tidak diijinkan untuk ikut UNBK. Tidak begitu jelas dalam berita, apakah di tahun lalu ada orang tua yang tidak membayarnya dan anaknya tidak diperbolehkan ikut UNBK.

Judul kedua yang saya sebut, juga membodohi. Beralibi dalam pengertian di Bahasa Indonesia berkaitan erat dengan tindak pidana. Persoalannya, apakah Kepala Sekolah SMP 5 Blora sudah melakukan tindak pidana?

Belasan tahun saya jadi wartawan, saya tidak pernah menggunakan kata alibi, bahkan sekalipun saya mengerjakan liputan persidangan di Pengadilan Negeri. Karena bagi saya saat menggunakan kata itu secara otomatis saya sebelumnya telah menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan saya. Persoalannya, apakah sudah ada fakta yang membuktikan jika Kepala Sekolah SMP 5 Blora melakukan tindak pidana pungutan liar?

Selain judul-judul yang saya sebutkan, judul-judul lain di media satunya menggiring untuk adanya tindakan hukum atas kebijakan (yang hendak diambil) SMP 5 Blora. Persoalannya, apakah akan segampang itu menggiring polisi dan kejaksaan untuk mencari celah hukum dari kebijakan sekolah dalam mencari sumber-sumber pembiayaan.

Hanya media dan LSM yang bodoh--termasuk pegiat medsos yang menyebarkan dan membumbuinya--yang menghakimi kebijakan tanpa menyodorkan alternatif kebijakan-kebijakan yang lebih adil untuk kelompok masyarakat berpenghasilan tukang becak. Terlebih jika LSM itu adalah orang dari Dewan Pendidikan yang memiliki fungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Namun justru yang dilakukan merecoki sekolah-sekolah yang punya kebijakan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Tak sedikit, kepala sekolah-kepala sekolah yang akhirnya menghentikan kebijakan di sekolahnya dalam meningkatkan mutu pelayanan untuk anak didiknya gara-gara "ditakuti" LSM perangkap Dewan Pendidikan ini. Terakhir diungkapkan salah satu wartawan senior yang lain, kepala sekolah-kepala sekolah merasa ketakutan dengan kebijakan yang telah berjalan dalam pengadaan komputer di sekolahnya. Mungkin fungsi Dewan Pendidikan, dibantu media yang menjadi kroninya, telah beralih fungsi sebagai hantu yang menakuti orang untuk berpikir kreatif dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. (*)

-- Artikel ini saya buat sebagai solidaritas untuk sekolah-sekolah yang telah mengambil kebijakannya secara adil. Silakan terjemahkan kata adil di sekolah masing-masing.