Menyoal Dewan Pendidikan Kabupaten Blora

Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Blora (berbaju putih semua) saat melakukan kunjungan kerja ke SMP 1 Randublatung pada Rabu, 24 Januari 2018.
Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Blora (berbaju putih semua) saat melakukan kunjungan kerja ke SMP 1 Randublatung pada Rabu, 24 Januari 2018.
Senin Wage, 29 Januari 2018 19:43 WIB

ADA babak baru dalam drama SMP 5 Blora. Media yang menggiring Ombudsman RI Jawa Tengah untuk mendatangi sekolah tersebut mampu mengembalikan iuran orang tua murid dalam pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pada Sabtu, 27 Januari 2017, uang iuran orang tua murid dikembalikan. Lantas, apakah persoalan kreativitas pencarian sumber pembiayaan dari sekolah-sekolah dalam pengembangan mutu pendidikan anak-anaknya selesai?

Dalam babak ini, sudah jelas ketakutan pemangku kepentingan untuk menggalang donasi buat pengembangan fasilitas sekolah yang tidak terakomodir negara. Akhirnya, pihak sekolah akan tetap apa adanya yang ada untuk melakoni rutinitas didikannya untuk anak-anak. Tidak akan ada, misalnya, di SMP 1 Randublatung yang punya keinginan untuk mengembangkan fasilitas drumband terakomodir.

Sekolah ini sempat saya kunjungi sewaktu mendampingi kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Blora, sehari sebelum audiensi Singgih Hartono di DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 25 Januari 2018. Sekolah berkeluh-kesah dengan pagar mereka yang jelek. Mereka juga menyampaikan keinginannya untuk menghidupkan kembali kebanggaan mereka akan kegiatan drumband di masa lalu. Tak akan lagi mudah menggalang donasi dari orang tua murid.

Jika saja mau meninggalkan kata iuran, dan beralih ke kata donasi, cara berpikir otak akan berbeda. Dengan berpikir donasi, batas minimal yang disepakati dicari dari penghasilan terendah orang tua murid. Lalu ambang atasnya ditentukan terbatas pada penghasilan tertinggi orang tua murid. Istilah yang umum berlaku subsidi silang.

Tapi sekali lagi, saya lebih suka menggunakan kata donasi. Silakan cari di kamus, dan bedakan ketiga kata ini: donasi, iuran, dan subsidi. Dengan menggunakan kata donasi, ada ikatan batin yang kuat antara orang tua murid dengan sekolahannya. Itu jika percaya dengan kekuatan kata.

Membayar iuran dengan memberikan donasi akan berbeda penerjemahannya. Membayar akan bersinggungan dengan kata gratis. Sementara memberi akan beriringan dengan kata terjangkau, selain ada unsur hadiah di dalamnya. Tidak ada yang salah jika rakyat inginnya gratis, karena didikan dari politisinya memang demikian. Jika menyimak kampanye dari tokoh politisi, jarang yang menyodorkan biaya pendidikan dan kesehatan terjangkau bagi rakyat berpenghasilan rendah. Seringnya: Pendidikan Gratis, Layanan Kesehatan Gratis, dan segala macam gratis. Celakanya, dengan mendidik gratis akan membuahkan kemalasan.

Tentu gratis ini juga maunya sebagian besar orang tua ketika merasa kasihan saat anak-anaknya harus ikut UNBK di sekolah lain, lalu berkeinginan untuk sekolahan tempat anaknya dididik bisa menyelenggarakan UNBK secara mandiri. Orang tua bisa saja merasa kasihan ketika anaknya "berjalan" jauh saat UNBK di sekolahnya digelar di sekolah yang jaraknya tak seperti biasa. Tapi apa daya saat pemerintah belum menganggarkan, atau sudah dianggarkan tapi belum bisa terlaksana. Sementara kemunculan surat edaran Menteri Pendidikan tentang pelaksanaan ujian nasional 2016/2017, justru menghendaki setiap sekolah yang tidak punya fasilitas komputer untuk menginduk dengan sekolah terdekat yang punya. Tentu dengan menginduk ke sekolah lain, ada gengsi dari sekolah yang tidak punya fasilitas komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Dalam menjaga gengsi ketimbang menginduk ke sekolah lain, ditambah rasa kasihan orang tua terhadap anaknya yang "berjalan" jauh menempuh UNBK, tak sedikit yang mengkreativitaskannya dengan mencari sumber pembiayaan untuk pengadaan komputer. Ada yang mengumpulkan iuran orang tua, ada pula yang mengarahkan orang tua untuk membelikan laptop untuk anaknya, seperti yang dikerjakan SMP 1 Randublatung.

Cara-cara yang ditempuh ini tidak sepihak. Ada rembug yang dilakukan terlebih dulu. Bagi saya ini beda dengan pungutan yang sepihak dilakukan oleh orang atau kelompok yang memungutnya. Dengan melakukan penarikan sejumlah uang tanpa kesepakatan, bisalah disebut dengan pungutan. Apalagi dengan tujuan tidak jelas--mempertebal kantong sendiri misalnya, tentu akan bertambah penyebutannya menjadi pungutan liar.

Tapi benarkah yang terjadi di SMP 5 Blora bisa digolongkan dengan pungutan liar?

Apa yang terjadi di SMP 5 Blora sebenarnya adalah terlalu tinggi mematok iuran. Jika mau menggunakan cara berpikirnya donasi, pengelompokkan orang tua murid berdasarkan penghasilan akan dilakukan. Akan ada ambang batas bawah bagi orang tua murid berpenghasilan rendah. Hitung-hitungan akan dilakukan kembali dengan nilai donasi tertinggi menutup nilai donasi terendah. Jika nilai donasi terendah masih belum terjangkau tukang becak, Dewan Pendidikan bisa memfasilitasi untuk diberikan perlakuan khusus terhadap tukang becak tersebut oleh pihak sekolah.

Hitung-hitungan tadi dilakukan dalam rembug para pemangku kepentingan di sekolahan masing-masing. Untuk mensiasati agar dikemudian hari tidak muncul persoalan hukum yang akan dibenturkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora Joko Supratno punya saran bagus. Saran ini ia sampaikan saat berkunjung ke SMP 1 Randublatung.

"Undang pihak kejaksaan atau kepolisian sebagai saksi atas kesepakatan yang diambil dalam rembug tersebut." 

Saya menambahkan saran: jika perlu undang perwakilan dari Dewan Pendidikan Kabupaten. Tapi jangan yang punya baju rangkap. Biar jernih melihat persoalan. Jika bajunya rangkap-rangkap, pola berpikir dan cara bekerjanya otak akan berbeda. Apalagi baju-baju yang dikenakan saling kontra-produktif.

Jika jernih, ia akan punya saran bagus seperti sarannya Santoso Budi Susetyo, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora. Budi pernah mengupayakan pengadaan komputer untuk SMP 2 Jiken. Ia bersama kepala sekolah SMP tersebut mendatangi Kementerian Pendidikan di Jakarta. Budi berani mengajak sekolah tersebut karena sekolah itu tertib dalam memperbarui data pokok pendidikan.

"Jadinya terpantau sama pusat, bahwa profil sekolah itu sudah lengkap."

Yang diperjuangkan Budi itu membuahkan hasil. Berbeda dengan yang diperjuangkan Dewan Pendidikan Kabupaten yang justru hasilnya memperkeruh situasi layanan pendidikan di sekolah-sekolah. Padahal dua dewan ini sama-sama pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Komisi D DPRD Kabupaten Blora punya bidang tugasnya di bidang pendidikan, bermitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Sementara Dewan Pendidikan punya tugas diantaranya memberikan arahan dan dukungan tenaga untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan. 

Jika disodorkan peraturan-peraturan yang bisa didapatkan dari sumber terbuka--seperti dari internet, misalnya--Dewan Pendidikan bisa saja memberikan arahannya untuk tidak keluar dari rambu-rambu peraturan yang ada. Tentang peraturan menteri yang melarang pungutan, misalnya. Dewan Pendidikan bisa memberikan arahannya bagaimana agar penggalangan dana dalam bentuk sumbangan, bantuan, atau donasi nantinya tidak bisa disebut dengan pungutan, seperti yang diakomodir dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Sayangnya, karena bias kepentingan, Dewan Pendidikan Kabupaten Blora justru tak bisa membedakan antara pungutan dan penggalangan dana. Dewan Pendidikan Kabupaten Blora juga nyaris tidak pernah memberikan dukungan tenaganya untuk menjembatani antara pengaduan tukang becak dengan SMP 5 Blora, malah justru mempermalukan sekolah tersebut ke Aceh, dan seluruh Indonesia. Tapi meski demikan, kepentingan untuk membuat Kabupaten Blora kuncara di Indonesia memang telah membuahkan hasil. (*)