Kebenaran Jurnalistik pada Berita SMP 5 Blora

Tukang becak yang menangsi ketika mengadu ke Dewan Pendidikan Kabupaten Blora. (Foto: kompas.com)
Tukang becak yang menangsi ketika mengadu ke Dewan Pendidikan Kabupaten Blora. (Foto: kompas.com)
Selasa Kliwon, 30 Januari 2018 21:48 WIB

HARI ini saya membaca berita di situs pemberitaan kompas dotcom yang mengabarkan pengembalian uang orang tua murid SMP 5 Blora yang dikumpulkan untuk membelanjakan pengadaan komputer buat penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sumber berita yang diketengahkan adalah Ketua Komite SMP 5 Blora, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, dan Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, serta Kapolres Blora.

Dalam berita, kebenaran yang hendak disampaikan adalah pengumpulan uang yang dilakukan komite sekolah salah secara peraturan. Untuk menguatkan pembenaran ini, pernyataan dari Ombudsman RI dan kepolisian dikutip lebih banyak. Sementara dari Dewan Pendidikan Kabupaten Blora diberikan 2 paragraf sebagai "balas jasa" bagi yang memantik berita tersebut. Sedangkan ketua komite sekolah diberi ruang 3 paragraf dengan 1 paragraf menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penggalangan dana melalui sumbangan dan bukan pungutan, dan satu paragraf menjelaskan mengapa penggalangan dana bisa terjadi.

Pemberian ruang di dalam berita bisa dijadikan petunjuk, ke arah mana kebenaran yang hendak disampaikan media yang bersangkutan. Media-media yang menyorot SMP 5 Blora, yang berhenti pada berhasil tidaknya iuran dikembalikan dan berhasil tidaknya semua sekolah yang telah membelanjakan uang yang dikumpulkan untuk belanja komputer dikembalikan, akan hanya terhenti pada kebenaran yang dipaksakan.

Kebenaran ini dipaksakan berdasarkan surat edaran Kepala Balitbang Kemendikbud yang melarang pungutan untuk UNBK, yang jika dibuka ruang untuk surat edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2017 akan membuka kebenaran baru tentang pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2016/2017.

Jika mau membuka ruang lagi yang lebih luas, akan ditemukan kebenaran tentang tak sedikitnya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang dibuat negara ini. Apalagi ketika mau membuka ruang untuk mempertanyakan sejauh apa peran Dewan Pendidikan Kabupaten dalam meningkatkan mutu pendidikan di Blora. Kebenaran-kebenaran lain akan bermunculan.

Adakah bias fungsional yang selama tugasnya dikerjakan Dewan Pendidikan Kabupaten? Sudahkah menjalankan fungsi-fungsi yang lain selain pengawasan? Seperti dipertanyakan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora dari Komisi D, mengapa Dewan Pendidikan Kabupaten yang tampak hanya 1 orang itu-itu saja? Kemana lainnya untuk menjalankan fungsi-fungsi lain, seperti memberikan pertimbangan soal keinginan para orang tua yang ingin anaknya ikut UNBK? Ditambah lagi apa yang dipertanyakan seorang wartawan Suara Merdeka, mengapa Dewan Pendidikan Kabupaten tak pernah melaporkan hasil kerjanya ke publik melalui media massa, seperti yang diperintahkan dalam peraturan-perundang-undangan yang ada?

Pertanyaan-pertanyaan di atas akan membuka ruang baru untuk kebenaran berikutnya. Karena bias kepentingan dari medianya, ruang itu tidak dibuka. Bahkan ruang tidak diberikan pada reaksi dari orang tua yang menyumbangkan sejumlah uang yang telah ditetapkan. Saya sebut menyumbang, berdasarkan keterangan dari komite sekolah karena kebenaran tentang apa proses yang dilalui SMP 5 Blora dalam pengambilan kebijakan untuk mengumpulkan uang buat pembelanjaan komputer tidak pernah disajikan media yang menyorotnya. Istilah pungutan disajikan media yang menyorot SMP 5 Blora dari Permendikbud no 75 tahun 2016. Sementara peraturan setingkat menteri ini tidak mengikat secara pidana karena tidak ada sanksi di dalam pasal-pasalnya.

Ruang juga tidak diberikan pada keinginan orang tua yang ingin anaknya tidak pergi jauh dalam ikut UNBK. Atau gengsi orang tua saat anaknya tidak ikut UNBK. Ruang lebih lebar justru diberikan pada tukang becak yang belakangan informasinya gemar membeli togel.

Pemberiaan ruang paragraf di tulisan kepada para orang tua SMP 5 Blora yang memberikan sumbangannya, akan menghasilkan kebenaran yang baru tentang istilah pungutan secara budaya. Jika ruang ini diperlebar dengan apa dan sejauh mana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi UNBK sekolah-sekolah di Blora, akan muncul kebenaran-kebenaran yang lain.

Tentang kebenaran dalam jurnalistik, Andreas Harsono menjelaskan bagaimana kewajiban pertama jurnalisme pada kebenaran itu dengan menggunakan analogi terbentuknya stalagmit. Analogi ini menggambarkan bahwa kebenaran dalam jurnalistik tidak sudah terbentuk jadi batuan di gua, melainkan dari tetesan-tetasan (kebenaran) yang terkumpul untuk membentuk batuan (kebenaran).

Di kasus pemberitaan SMP 5 Blora, klaim kebenaran sudah dibentuk terlebih dulu, lalu dicarikan pembenaran-pembenaran dari sumber-sumber yang bisa digunakan untuk menguatkan pembenaran itu. Bahkan untuk menguatkan pembenaran, pembuat berita menetapkan asumsinya terlebih dulu, tampak pada penggunaan istilah pungutan liar.

Di elemen ketiga dalam 9 elemen jurnalistik sebagai disiplin dalam memverifikasi kebenaran, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menawarkan metode kongkrit dalam melakukan verifikasi, salah satunya larangan untuk berasumsi. Dengan terlebih dulu melakukan asumsi, verifikasi pada kebenaran tidak menyentuh pada sumber-sumber terdekat dari peristiwa. Sekalipun bisa mendapatkan sumber terdekat peristiwa, dengan terlebih dulu berasumsi akan sulit menemukan sumber yang tidak bias kepentingan. Padahal, menurut Andreas Harsono, disiplin verifikasi tidak sekedar pada apa yang dikatakan sumber namun juga pada kepentingan apa sumber memberikan informasinya.

Pada kasus pemberitaan SMP 5 Blora, kepentingan tukang becak adalah tidak perlu mengeluarkan uang Rp300 ribu, bukan pada kepentingan anaknya ikut atau tidak ikut UNBK. Lalu kepentingan dan agenda apa yang dibawa media-media yang menyorot SMP 5 Blora? Benarkah hanya pada kepentingan kebenaran? Kebenaran menurut siapa, tukang becak dan sebagian yang ingin uangnya dikembalikan? Bagaimana dengan kebenaran menurut mereka yang anaknya ingin UNBK dengan tidak menginduk sekolah lain dan sebagian dari mereka yang ingin uangnya tidak dikembalikan?

Kewajiban jurnalisme pada kebenaran adalah kebenaran fungsional, bukan kebenaran filosofis. Kovach dan Rosenstiel menerangkan bahwa masyarakat butuh prosedur dan proses guna mendapatkan apa yang disebut kebenaran fungsional. Namun apa yang dianggap kebenaran ini senantiasa bisa direvisi. (*)