Menjaga kebebasan pers dengan tanggung jawab

Ilustrasi.
Ilustrasi.
Selasa Kliwon, 19 Februari 2019 17:43 WIB

SEBUAH pesan masuk ke whatsapp saya, mengabarkan ada rilis berita tentang wartawan yang dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kabupaten Blora) ke Polres Blora. Saya dimintai pendapat mengenai ini untuk jadi bahan diskusi. Sebelumnya, seorang wartawan lain menelepon menyanyakan ihwal kebenaran ada wartawan yang dilaporkan ke polisi, dan bagaimana menyikapi.

KONI Blora melaporkan wartawan tersebut atas berita yang diunggah di media online, dan disebarkan ke media-media jejaringan sosial, facebook maupun grup-grup whatsapp. KONI Blora telah meminta pertimbangan Ketua PWI setempat, yang juga merangkap pengurus KONI tersebut. Ketua PWI-nya memberikan pertimbangan jika wartawannya tidak kompeten dan sah-sah saja dilaporkan ke polisi mengingat Dewan Pers, katanya, hanya menangani perkara-perkara yang medianya telah ter-verifikasi di Dewan Pers.

Mengutip rilis tersebut, ada tiga poin yang disoal KONI Blora: berita tidak sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik), pencemaran nama baik pribadi ketuanya dan nama baik institusinya, dan berita tersebut hoaks dan fitnah.

Berita yang dipersoalkan berjudul Raibnya dana hibah KONI Blora Rp1,4 miliar tahun 2015, kemana? Berita tersebut menggunakan tanda tanya di belakang, sebagai kebiasaan media-media yang tidak memiliki keyakinan atas fakta-fakta yang digali.

Berita tersebut memang tidak dibangun dari fakta-fakta menyakinkan, hanya meminjam ucapan dari sumber yang mengatasnamakan pecinta olahraga. Kendati menggunakan 2 orang sebagai pembicara—lebih tepat disebut demikian ketimbang narasumber berita—fakta adanya dana yang raib tidak dibangun sama sekali. Tidak ada data laporan keuangan, ataupun wawancara hasil audit dari otoritas berwenang.

Apa itu otoritas berwenang? Yakni sebuah lembaga yang punya otoritas kewenangan untuk melakukan suatu pekerjaan yang terkait. Dalam hal audit penggunaan dana publik oleh lembaga atau institusi, otoritas berwenangnya adalah BPK. Sementara untuk menangani pekerjaan yang terkait menangani adanya kriminalitas, misalnya, otoritas berwenangnya adalah kepolisian.

Pembicara dalam berita tersebut sekedar mengemukakan harapan-harapan mereka dengan adanya dugaan raibnya dana.

Sebenarnya dengan menggunakan metode jurnalistik, dugaan raibnya dana bisa ditelusuri kendati tidak cukup detail. Dalam berita, saya mendapati adanya pintu masuk penelusuran: Dinas Pendidikan dan penggunaan anggaran tahun 2015. Bangunan fakta bisa didirikan mulai dari ini. Apakah sudah cukup? Belum. Perlu upaya lagi untuk mendapatkan laporan pertanggung-jawaban dari pengguna anggaran. Jika sulit didapat, masih ada alternatif menggunakan otoritas berwenang yang melakukan audit sebagai narasumber.

Dengan menggunakan 2 material ini, bangunan fakta untuk membuat sebuah berita sudah bisa dikerjakan. Dengan mengantongi data-data tersebut tinggal mengonfirmasi dari pihak KONI Blora. Konfirmasi bisa saja disusun dengan pertanyaan benar-salah. Sebabnya pertanyaan yang membutuhkan jawaban uraian telah didapat dari material sebelumnya.

Carl Bernstein, tandem Bob Woodward dalam mengungkap kasus Watergate yang mampu membuat mundur Presiden Amerika Serikat, bahkan pernah menggunakan batas hitungan untuk mengonfirmasi ke narasumber terkait. Ia akan menghitung 1 sampai 10. Jika narasumber hingga hitungan 10 tidak menutup telepon, jawabannya adalah narasumber membenarkan temuan-temuan data yang didapat wartawan Washington Post tersebut.

Untuk mendapatkan data memang tidak mudah. Perlu upaya, yang kadang tidak sedikit. Namun dengan berbekal data, kemungkinan-kemungkinan untuk publik tidak percaya pada berita tersebut bisa diperkecil. Ibarat bermain sepak bola, upaya untuk mendapatkan data dan memverifikasinya, adalah menggiring bola dan belum waktunya untuk ditendang ke gawang. Ia perlu menunggu jika bola yang akan ditendangnya ke gawang sulit dihalau oleh penjaga gawang.

Lalu bagaimana menyikapi kejadian ini?

Saya pembela kebebasan pers dari sejak belasan tahun silam. Namun saya juga tidak menyukai wartawan yang menggunakan kebebasan tersebut tanpa adanya tanggung jawab.

Kebebasan pers tidak lantas wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa prosedur jurnalistik yang benar. Ia sangat dibebaskan memberitakan apa saja, utamanya yang berkaitan dengan kontrol sosial, namun perlu melalui prosedur kerja jurnalistik yang benar.

Kebebasan pers juga tidak lantas membuat wartawan malas untuk menimba ilmu, menghindar dari otokritik, bersikap angkuh dan arogan dengan posisinya yang bisa masuk ke mana saja dan kenal pejabat mana saja. Sebab pada dasarnya media bisa menjadi alat kekuasaan atas opini publik. Wartawan punya kuasa menggunakan media untuk membentuk pandangan pembacanya terhadap kejadian tertentu, termasuk di dalamnya ada trial by press.

Sayangnya, wilayah kuasa ini saat ini bisa dimasuki siapa saja tanpa membangun kesadaran tentang siapa dan bagaimana kerja jurnalistik itu. Kini siapa saja bisa bebas jadi wartawan tanpa melalui proses pendidikan. Berbekal media sosial atau sedikit bisa otak-atik blogspot blogger milik Google, atau bisa install aplikasi blog wordpress beserta theme-nya, lalu datang ke percetakan untuk membuat ID-Card wartawan, ke lapangan sudah mendaku diri wartawan. Apa motif mereka?

Saya tidak menyalahkan mereka yang tidak bisa bekerja di tempat lain, atau tidak memiliki keahlian lain, di bidang pertanian misalnya, yang kemudian memilih jadi wartawan. Tampak enak. Kenal pejabat siapa saja, bisa swafoto dengan pejabat apapun, mulai dari kepolisian, tentara, hingga pejabat politik dan pemerintahan, lalu dipajang di profil-profil akun medsosnya.

Namun di balik itu sebetulnya ada tanggung jawab berat yang diemban pekerjaan jurnalistik. Ia adalah medium gagasan yang dikemas dalam pemberitaan untuk disampaikan ke publik. Ia menjadi sarana penyedia informasi untuk masyarakat agar secara mandiri bisa mengambil keputusan dalam menjalani rutinitas kehidupannya sehari-hari.

Prosedur kerjanya pun tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang di era citizen journalism. Tidak sekedar mengumpulkan informasi, lalu diolah untuk dipublikasi. Ada prosedur keilmuan dalam pengumpulan informasi tersebut. Ada proses skeptis, validasi dan verifikasi, dan yang lebih ketat lagi seperti yang dikerjakan media berpengaruh adalah fact checker sebelum disuguhkan ke pembaca.

Lantas bagaimana dengan pelaporan ke polisi?

Bagi saya ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebebasan pers, yang memiliki wilayah tersendiri dengan jaminan konstitusi. Dalam undang-undang cukup jelas jika aduan terhadap produk pers difasilitasi dengan fungsi Dewan Pers. Jika ada alasan perusahaan pers dari wartawan yang memberitakan tersebut belum terdata di Dewan Pers, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pembuat tabloid Indonesia Barokah telah terdata di Dewan Pers, sehingga fasilitator tersebut mau repot memeriksa produk Indonesia Barokah termasuk produk pers (jurnalistik) atau bukan?

Dalam undang-undang pun jelas, mengapa dilahirkan yang namanya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers, yang merupakan wujud rakyat berdaulat. Tidak ada alasan yang dapat ditoleransi terhadap penolakan Dewan Pers untuk memeriksa pemberitaan tersebut, terdata maupun belum terdata perusahaan pers-nya, termasuk ada pelanggaran kode etik atau tidak.

Penegakan kode etik jurnalistik seharusnya bisa juga menjadi tanggung jawab masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers. KONI Blora bisa ambil peran di sini untuk turut menegakkan kode etik jurnalistik. Bukan lantas mematikannya dengan melaporkannya ke polisi untuk mengekang kemerdekaan pers, melainkan dengan melaporkan ke Dewan Pers bahwa wartawan yang bersangkutan tidak menegakkan kode etik jurnalistik.

Sayangnya, pertimbangan yang diberikan salah satu organisasi wartawan ke organisasi olahraga tersebut adalah dengan cara mematikan kemerdekaan pers. Alih-alih turut menegakkan kode etik kepada mereka yang mendaku wartawan, anjuran justru menggunakan pasal pencemaran nama baik yang dapat membelenggu kemerdekaan berpikir dari rakyat yang berdaulat.

Kita tahu jika 310 dan 311 KUHP adalah warisan kolonial untuk membentuk ketakutan masyarakat menyuarakan kebenaran dan kritik terhadap kekuasaan. Warisan ini pun dikekalkan saat membuat undang-undang peraturan di ranah penyebaran informasi melalui perangkat elektronik, dengan dimunculkannya pasal 27 ayat 3 UU ITE. Korban pun berjatuhan, tak hanya dari kalangan pers tapi juga masyarakat.

Apa yang seharusnya dilakukan kepolisian?

Aduan KONI Blora terhadap wartawan yang bersangkutan telah diterima oleh polisi. Dari otoritas kepolisian saya mendapatkan informasi jika tindak lanjut aduan tersebut ada di tangan Kapolres Blora. Apakah diproses sebagai bentuk pelayanan atas aduan dengan konsekuensi mematikan kemerdekaan pers, ataukah turut memberikan pertimbangan akan tegaknya kemerdekaan pers dengan menjerat wartawan yang bersangkutan dengan kode etik.

Jika pilihannya terakhir, kepolisian bisa mengarahkan pengadu untuk membuat aduan ke Dewan Pers. (*)