REGULASI TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EDISI CONTOH MENULIS)
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian yang sangat penting dalam suatu organisasi. Peran TIK tidak hanya sekedar meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses bisnis organisasi atau sebagai pendukung terbentuknya inovasi inovasi baru, namun TIK juga merupakan pendukung dalam pengambilan keputusan yang keseluruhannya bertujuan untuk mendukung tujuan atau visi misi organisasi. Agar fungsi TIK dalam mendukung organisasi selalu tetap dalam kondisi baik maka diperlukan pengelolaan TIK atau tata kelola TIK yang baik.
Tuntutan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) membuat setiap institusi pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem yang telah ada. Adanya Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana diamanatkan pada Pasal 14 Ayat 1 yaitu penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap sistem elektronik.
Khusus menyangkut kebijakan tata kelola, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No.41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional. Aturan ini diperuntukkan bagi seluruh instansi pemerintah di semua level yakni departemen atau LPND di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penerapan dan pemanfaatan TIK sebuah organisasi harus didukung dengan tata kelola TIK yang baik, agar pemanfaatan TIK betul-betul efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara lainnya sudah mempunyai dan menerapkan dengan baik standar tata kelola TIK yang dirancang untuk negaranya masingmasing.
Peraturan Menteri Kominfo No. 41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merupakan standar tata kelola resmi yang bisa dijadikan acuan oleh setiap instansi pemerintah dalam menata kelola TIK di lingkungannya masing-masing. Implementasi Permen Kominfo tersebut di masing-masing instansi pemerintah perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah permen tersebut sudah cukup baik ataukah memerlukan revisi atau perubahan. Selain itu dari sisi pengguna peraturan menteri tersebut, masing-masing instansi pemerintah bisa melakukan evaluasi tata kelola TIK berdasarkan peraturan menteri tersebut untuk mengukur serta meningkatkan kinerja instansinya.
Penerapan tata kelola TIK di instansi pemerintah adalah merupakan hal yang cukup penting untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di instansi-instansi pemerintah apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang baik maka akan berpotensi terjadinya pemborosan anggaran dan terhambatnya pencapaian tujuan organisasi.
Tingkat Plagiarisme Berbicara : >50%+1